Fikih Bioteknologi: Istinbath Hukum Interkonektif antara Qur’an, Hadis, dan Sains Bioteknologi

Penulis
Anif Yuni Musdalifah, M. Biotech dan Dr. Ali Imron, M.S.I.
Editor
-
Tahun Terbit
2024
Isbn
978-623-484-162-6
Edisi
1
Halaman
128 Halaman
Ukuran
14,5 x 20,5 cm
Bahan
HVS 80 Gram
Harga
60.000
Synopsis
Berita besar muncul pada Selasa, 10 September 2019 kemarin. Hari itu, harian Tempo (juga kanal-kanal berita yang lain) mengabarkan tentang keberhasilan ilmuwan China dalam melakukan transplantasi atau pencangkokan kornea babi kepada seorang wanita bernama Huang Yuangzhen. Wanita ini mengalami kecelakaan hingga mata kanannya rusak pada 2010. Setelah menjalani pencangkokan kornea, kini penglihatan Huang nyaris pulih 100 %. Ia bahkan kembali bisa memasukkan benang ke lubang jarum, membaca koran dengan lancer.1 Kabar ini membawa secercah harapan bagi umat manusia, namun masih menjadi ganjalan bagi umat Islam. Indonesia sendiri masih mengimpor kornea dari Amerika dan Belanda. Tiap tahun, daftar tunggu operasi transplantasi kornea di Indonesia berjumlah lebih dari 20 ribu orang, sementara yang mau mendonorkan kornea hanya belasan orang. Di tengah langkanya pendonor ini, maka berita tentang keberhasilan transplantasi kornea babi ke manusia tentu menjadi kabar bagus. Masalahnya, bagi masyarakat di negara-negara Muslim seperti Indonesia, babi adalah hewan yang bukan hanya haram, tetapi juga najis. Dilema seperti ini bukan hanya terjadi dalam kasus tranplantasi kornea seperti di atas, tetapi juga terjadi dalam kasus-kasus lain seperti vaksinasi/imunisasi, rekayasa genetika di bidang makanan, pembuahan buatan (artificial insemination) untuk wanita tanpa rahim, dan lain sebagainya. Ketiadaan rumusan fikih bioteknologi yang komprehensif membuat umat Islam terasa gagap dalam menghadapi pesatnya kemajuan bioteknologi ini. Memperhatikan fakta di atas, maka kehadiran sebuah kerangka utuh dan rumusan tentang fikih bioteknologi akan memberikan sumbangsih besar bagi umat Islam Indonesia (bahkan juga dunia pada umumnya) dalam merespon perkembangan zaman. Oleh karena itu, buku ini hadir dihadapan untuk menambah khazanah dan refrensi khusus yang membahas fikih bioteknologi. Selamat Membaca !!!